×

KPU: Pasangan Calon yang Diskualifikasi di Pilbup Barito Utara Tidak Dapat Mencalonkan Dirinya Lagi dalam Pemilihan Ulang

KPU: Pasangan Calon yang Diskualifikasi di Pilbup Barito Utara Tidak Dapat Mencalonkan Dirinya Lagi dalam Pemilihan Ulang

KPU: Pasangan Calon yang Diskualifikasi di Pilbup Barito Utara Tidak Dapat Mencalonkan Dirinya Lagi dalam Pemilihan Ulang


TRIBUNNEWS COM, JAKARTA

Anggota KPU RI, Idham Holik menggarisbawahi bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang dilarang ikut karena ketentuan tertentu, tidak dapat mendaftar lagi untuk pemilihan umum berulang.

Itu mengarah ke Keputusan MK No. 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diumumkan pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

“Dan keputusan KPU berdasarkan pedoman hukum serta isi vonis Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa mereka yang didiskualifikasi tidak diizinkan untuk mencalonkan diri lagi,” jelas Idham ketika dimintai komentar, Kamis (15/5/2025).

Dalam versi Salinan Putusan 313 yang dapat diunduh dari laman web resmi Mahkamah Konstitusi, tidak ada frasa atau kalimat spesifik yang menyatakan bahwa pasangan calon yang didiskualifikasi dilarang untuk mendaftar lagi sebagai calon.

MK hanya menginstruksikan untuk mencopot status calon tersebut, kemudian KPU mulai ulang tahap pemilihan umum dari awal proses pendaftaran candidat.

“Dengan mempertimbangkan akibat disqualification kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024, hal ini menyebabkan tidak adanya kandidat lainnya karena pesta pemilihan hanya diikuti oleh dua pasangan calon saja. Oleh sebab itu, termohon wajib melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk posisi Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 yang akan dimulai dengan memberikan peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik penyokong/kelompok pendukung pada pemilihan berjalan pada tanggal 27 November 2024 serta PSU pada tanggal 22 Maret 2025 guna mendaftarkan pasangan calon baru yang sesuai syarat-syarat sebagai kepala daerah,” seperti tertulis dalam rincian alasan putusan nomor 313 tersebut.

Saat ini, anggota Bawaslu Puadi menyebut bahwa ada peraturan tentang status pasangan calon di Pilbub Barito Utara yang sudah didiskualifikasi dan apakah mereka bisa mendaftar lagi sebagai calon pada pemilihan susulan.

“Punya peraturan soal ini nih kalau ada pencalon yang udah diskualifikasi, bisa dicalonkan lagi apa nggak,” jelas Puadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Aturan tersebut tentunya harus mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 313.

“Tentu saja, kita harus mengacu pada ketetapan Mahkamah Konstitusi itu,” tambah Puadi.

Selanjutnya, Puadi menyebut bahwa peraturan teknis untuk pemilu do-over yang harus selesai dalam periode 90 hari akan dirancang oleh KPU, mencakup proses pencalegan sampai dengan masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab untuk mengawasi proses langkah-langkah sesuai aturan serta menerapkannya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Secara teknis hal tersebut sudah diatur. Namun setidaknya dari segi substansi, Bawaslu menegaskan bahwa proses langkah-langkah yang berlangsung sesuai dengan instruksi Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

“Itu perlu mengikuti ketentuan yang berlaku,” menambahkan Puadi.

Post Comment

You May Have Missed