Simak Kebijakan Baru BEI Tentang Liquidity Provider: Detailnya Di Sini
.CO.ID – JAKARTA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan dua peraturan terkait dengan penyedia likuiditas atau yang dikenal sebagai Liquidity Provider (LP). Peraturan tersebut adalah Nomor II-Q dan Nomor III-Q, diluncurkan pada hari Kamis (8/5).
Peraturan No. II-Q mengenai Penyedia Likuiditas untuk Saham. Sedangkan Aturan No. III-Q tentang Penyedia Likuiditas untuk Saham di Bursa menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Program Penyedia Likuiditas untuk Saham.
Jeffrey Hendrik dari Direktorat Pengembangan Bursa Efek Indonesia mengatakan bahwa implementasi aturan tersebut adalah hasil dari analisis mendalam serta diskusi bersama para stakeholder terkait.
Menurut dia, fungsi dari Liquidity Provider amat vital untuk memperdalam serta meningkatkan mutu pasar, terlebih lagi dalam membantu proses penentuan harga.
“Terutama untuk membantu menetapkan harga yang adil dan memperkecil selisih antara penawaran dan permintaan pada saham-saham berlikuidasi rendah,” terang Jeffrey dalam pernyataan resmi, Kamis (8/5).
Secara keseluruhan, Peraturan Nomor II-Q menetapkan aturan lengkap tentang aktivitas Liquidity Provider Saham, yang mencakup juga dasar hukum untuk standar saham yang bisa dipatok oleh Liquidity Provider Saham.
Berikut ini adalah beberapa standar untuk saham yang bisa dipertimbangkan dalam pengalokasian, yaitu melihat faktor-faktor seperti jumlah perdagangan per hari, seberapa sering saham tersebut ditransaksikan setiap hari, nilai pasarnya, selisih antara harga jual dan beli, proporsi saham bebas dari kontrol pemerintah serta kondisi fundamentalnya.
Jeffrey menyatakan bahwa penerapan Likuiditas Penyedia Saham ini hanya berlaku untuk sebagian dari semua saham yang terdaftar di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan merilis daftar efek tersebut.
“Daftar Efek dari Penyedia Likuiditas Saham mencakup sekumpulan saham pilihan yang ditetapkan menurut standar spesifik dan bisa dipilih oleh Penyedia Likuiditas Saham untuk diquote pada setiap hari bursa,” jelasnya.
Di sisi lain, Peraturan III-Q menetapkan ketentuan serta langkah-langkah untuk mengajukan permohonan dari Anggota Bursa yang ingin bergabung sebagai Penyedia Likuiditas Saham.
Persyaratan yang dimaksud meliputi status Anggota Bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi dan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar.
Anggota Bursa juga mengadopsi Prosedur Operasional Standar (POS) serta pedoman internal dan sistem untuk menyampaikan penawaran likuiditas dari Penyedia Likuiditas Saham.
Post Comment