Inilah Alasan Rayen Pono Akhirnya Mengadu ke Kepolisian Terkait Kasus Ahmad Dhani

Home » News » Inilah Alasan Rayen Pono Akhirnya Mengadu ke Kepolisian Terkait Kasus Ahmad Dhani

Gonews

, JAKARTA – Penyanyi
Rayen Pono
Akhirnya menyerahkan musisi serta wakil DPR, Ahmad Dhani kepada Bareskrim Polri pada hari Rabu (23/4).

Dia menuduh pemimpin utama Dewa 19 itu karena diduga melakukan pencemaran nama baik terkait dengan suku, ras, dan kelompok etnik tertentu.

“Pada intinyanya, laporan yang disampaikan hari ini telah berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif serta seluruh elemen dalam pasal tersebut pun semuanya sudah sesuai,” jelas Rayen Pono.

Ketika mengunjungi Bareskrim Polri, mantan anggota Pasto tersebut ditemani oleh pengacaranya, Jajang.

Jajang mengatakan,
Ahmad Dhani
Dilaporkan mengenai kejadian yang berlangsung di Hotel Artotel, Jakarta Pusat pada tanggal 10 April 2025.

Menurutnya, Ahmad Dhani dengan sengaja merubah penyebutan nama Rayen Pono menjadi RayenPorno.

“Berdasarkan rekaman video dari sesi diskusi langsung yang sedang berlangsung, mereka menyinggung masalah hak cipta dan menyebutkan ‘RayenPorno’ dalam pembicaraan tersebut,” terangnya.

Jajang mengatakan bahwa ini bukan kali pertama Ahmad Dhani salah menyebut nama Rayen Pono.

Sebelumnya, Ahmad Dhani diduga secara tak sengaja menulis nama Rayen Pono sebagai RayenPorno dalam undangan untuk diskusi publik yang terbuka.

Awalnya, Rayen Pono sudah memberikan pengampunan dan tidak berniat untuk meneruskan perselisihan itu lebih jauh.

Namun, Rayen Pono kembali marah ketika Ahmad Dhani disangkakan sekali lagi menyinggung nama Rayen Pono dalam perbincangan tentang hak cipta.

Berdasarkan hal tersebut, keluarga besar Rayen Pono menolak dan mencurigai ada niat terselubung di balik pernyataan Ahmad Dhani.

Pemilik dari album itu pun akhirnya bersikeras akan mengajukan laporan terhadap Ahmad Dhani kepada pihak berwajib.

“Keluarga telah menyampaikan pernyataan bahwa mereka dengan tegas mencela dan sama sekali tidak setuju dengan hal itu, terutama jika yang bersalah adalah seorang tokoh publik,” jelas Jajang.

Laporan yang diajukan oleh Rayen Pono terdaftar sebagai LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri dan ditandatangani pada tanggal 23 April 2025.

Pelapor mengajukan kasus terhadap Ahmad Dhani dengan merujuk pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 315 dari KUHP, atau Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 bersama-sama dengan Huruf (b) di Paragraf keempat dalam Pasal 4 dari Undang-undang No. 40 tahun 2008 tentang Penyelamatan dari diskriminasi ras dan etnis.


Ayo, Saksikan juga Vidio Ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright 2025 SLOT INSIDER
Powered by WordPress | Mercury Theme